Minggu, 18 Agustus 2013

SUNAH SEBAGAI AGAMA ISLAM


METODOLOGI STUDI ISLAM “SUNAH SEBAGAI SUMBER AGAMA ISLAM” Makalah ini di Kerjakan Untuk Memenuhi Salahsatu Tugas Dari Dosen Pembingbing : Masripah, Dra, M.Si Di Susun Oleh : 1. Rahmat Hidayat 2. Muhamad Ridwan 3. Santi Nurnengsih 4. Sofa Sopiah 5. Siti Masturoh PROGRAM STUDI METODOLOGI STUDI ISLAM UNIVERSITAS GARUT TAHUN 2012 – 2013 DAFTAR ISI Daftar isi …………………………………………………… 1 Kata Pengantar ...................................................................... 2 BAB I Pendahuluan .....………………………………….................. 3 A. Latar Belakang .………………………………………….. 3 B. Rumusan Masalah ……………………………………….. 3 C. Tujuan Penulisan………………………………………...... 3 BAB II Sunah Sebagai Sumber Agama Islam ....................................... 4 A. Rasulullah Sebagai Sumber Sunnah ..................................... 4 B. Kedudukan dan Fungsi Sunnah……………………………... 5 1. Kedudukan Hadis / Sunah …......……………………… 5-9 2. Fungsi Hadis / Sunah Terhadap Al-Qur’an .......................... 9-13 C. Kodifikasi Pendekatan Memahami Sunah .................................. 13 Bab III Kesimpulan ................................................................. 14 Daftar Pustaka................................................................... 15 1 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Sunah Sebagai Sumber Agama Islam”. Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kami mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Garut, Oktober 2012 Penyusun 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada zaman Nabi umat Islam sepakat bahwa Sunah merupakan salahsatu sumber ajaran Islam di samping Al-Qur’an. Belum atau tidak ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa Sumber Ajaran Islam. Bahkan pada masa Al-Khurafa’al Rasyidin dan Bani Umayah belum terlihat secara jelas sekelompok kecil uamat Islam yang menolak sunah sebagai salahsatu Sumber Ajaran Islam. Mereka itu kemudian dikenal sebagai orang – orang yang berpaham ingkar Sunah. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang merupakan sumber sunah? 2. bagaimana fungsi dan kedudukan sunnah? C. Tujuan Adapun tujuan penyusunan makalah ini agar penyusun dapat: 1. Mengerti arti atau pengertian dari pada sunnah 2. Mengerti kedudukan Hadits atau Sunnah 3. Memahami fungsi dan kedudukan sunah 3 BAB II SUNNAH SEBAGAI SUMBER AGAMA ISLAM A. RASULULLAH SEBAGAI SUMBER SUNNAH Sunnah menurut bahasa artinya adalah metode dan jalan, baik terpuji atau tercela. Assunnah menurut para Fuqaha’ adalah suatu perintah yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib dia adalah salah satu dari hukum talkifi yang lima, wajib, sunnah, haram, makruh,d an mubah. Asunnah menurut ulama ushul fiqih adalah apa yang bersumber dari nabi SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pengakuan beliau. Sedangkan pengertian assunnah menurut ulama hadits adalah apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, sifat, atau sirah beliau. Pendapat lain dari para ahli ushul mengatakan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari nabi SAW, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Berdasarkan definisi tentang assunah yang telah disajikan, para ahli hadits menyamakan antara sunnah dengan hadits. Para ahli hadits membawa makna sunnah ini kepada seluruh kebiasaan nabi SAW baik yang melahirkan hukum syara’ ataupun tidak. Para ulama Ushuliyyin jika antara sunnah dan hadits dibedakan, maka bagi mereka hadits adalaha sebatas sunnah qouliyyah-nya nabi saja. Ini berarti sunnah cakupannya lebih luas dari hadits sebab sunnah mencakup perkataan, perbuatan, dan penetapan (taqrir) rasul yang bisa dijadikan dalil hukum syar’i. Para ahli Ushuliyyin mendefinisikan hadits seperti yang telah disajikan oleh para ahli hadits, yaitu mereka memandang Rasulullah sebagai uswatun hasannah (contoh atau teladan yang baik). Oleh karenanya, mereka menerima secara utuh segala yang dibeikan tentang diri Rasulullah SAW apakah yang diberitakan itu berhubungan dengan hukum syara’ atau tidak. Berdasarkan pengertian dan pendapat di atas jelaslah bahwa sunah adalah segala sesuatu yang bersumber dari rasulullah, baik itu perkataannya, pebuatannya, ataupun pengakuannya termasuk semua kebiasaan nabi yang menghasilkan hukum syara’ ataupun tidak. Dari ketiga definisi di atas kita dapat menjawab bahwa benar apabila rasulullah adalah sebagai sumber sunnah. Dengan kata lain ini dikarenakan sunnah adalah apa-apa yang dikatakan rasul, diperbuat rasul dan disepakati atau diakui rasul. Sehingga benar jika rasul adalah sebagai sumber sunnah. 4 B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUNNAH 1. Kedudukan Hadits/ Sunnah Seluruh umat islam telah sepakat bahwa sunnah/ hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya setelah Al-Qur’an. Keharusan mengikuti sunnah atau hadits bagi umat islam baik yang berupa perintah atau larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan sunnah/ hadits adalah Mubayyin terhadap Al-Qur’an, oleh karena itu siapapun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an tanpa dengan memahami dan menguasai hadits/ sunnah. Begitu pula dalam memahami atau menggunakan hadits tanpa Al-Qur’an. Karena Ak-Qur’an merupakan dasar hukum pertama yang di dalamnya berisi garis besar syari’at. Dengan demikian antara Al-Qur’an dan Hadits memiliki kaitan yang sangat erat, yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri. a. Dalil Al-Qur’an Banyak ayat Al-qur’an yang menerangkan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasulullah sebagai utusan Allah SWT merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Dalam surat Ali Imran ayat 17 diterangkan : “(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur” (QS. Ali Imran : 17). Dalam ayat lain diterangkan pula : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (Qs. An-nisa: 136). Selain Allah memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul SAW ini sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Seperti dijelaskan dalam surat Ali Imron Ayat 32, yaitu : “Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” (QS. Ali Imron : 32). 5 Dalam surat An-Nisa ayat 59 Allah juga berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa : 59). Dalam surat Al-Hasyr ayat 7 Allah juga berfirman : “..Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya” (QS. Al-Hasyr : 7). Masih banyak ayat lain yang menjelaskan tentang perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, seperti surat Al-Maidah ayat 92 dan An-Nur ayat 54. Dari beberapa ayat di atas dapat disimpulkan dan ditarik suatu pemahaman bahwa ketaatan kepada Rasulullah adalah mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah SWT. Begitupula dengan ancaman dan peringatan bagi yang durhaka. Ancaman Allah sering disejajarkan dengan ancaman karena durhakan kepada Rasul-Nya. Disamping ayat-ayat yang menjelaskan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan untuk mentaati Rasul secara Khusus dan terpisah, karena pada dasarnya ketaatan kepada Rasul berarti adalah ketaatan kepada Allah. Seperti yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 80, bahwa manifestasi dari ketaatan kepada Allah adalah dengan mentaati Rasul-Nya. “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS. An-Nisa’ : 80). Dalam surat Ali Imrin ayat 31 juga ditegaskan bahwa konsekuensi logis dari kecintaan manusia kepada Allah adalah dengan mentaati rasul-Nya. “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imron : 31). Ungkapan-ungkapan pada beberapa ayat di atas menunjukkan betapa pentingnya kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam yang dimanifestasikan dalam bentuk aqwal, afal, dan taqarir Rasul SAW. 6 b. Dalil Hadits Rasul SAW Kedudukan hadits/ sunnah sebagai sumber ajaran agama islam, selain dapat dilihat dan dikaji berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an, juga dapat dilihat dan dikaji dengan hadits atau sunnah Rasulullah SAW itu sendiri. Banyak hadits yang menggambarkan hal ini dan menunjukkan perlunya ketaatan pada perintahnya (Rasul). Dalam satu pesan Rasul berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits atau sunnah rasul sebagai pedoman hidup di samping Qur’an. Rasulullah bersabda sebagai berikut (yang artinya) : “Aku tinggalkan dua pusaka kepada kalian. Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya, ciscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya”. (HR. Al-Hakim dan Abu Hurairah). Dalam hadits lain disebutkan bahwa (yang artinya) : “Kalian wajib berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin yang mendapat petunjuk berpegang teguh lah kamu sekalian dengannya”. (H.R. Abu Daud). Dalam salah satu taqrirnya rasul juga memberikan petunujuk kepada umat islam, bahwa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan, kedua sumber ajaran yakni Al-Qur’an dan Hadits/ Sunah Rasul merupakan sumber asasi. Ini terlihat dalam dialog yang terjadi pada Rasul dan Muadz bin Jabal menjelang keberangkatannya ke Yaman. Rasul dalam hal ini bertanya kepada Muadz dan membenarkan semua jawabannya. Dari beberapa pernyataan di atas juga dapat ditarik pemahaman bahwa Hadits/ sunnah tetap memiliki peranan yang penting sebagai sumber hukum agama islam setelah Al-Qur’an yang ditinjau berdasarkan sunnah/ hadits Rasul itu sendiri. c. Kesepakatan Ulama (Ijma’) Umat islam dan para ulama telah sepakat bahwa hadits/ sunnah adalah sebagai salah satu dasar hukum dalam beramal. Penerimaan mereka terhadap hadits/ sunnah sama seperti penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an sebagai sumber dalam beramal. Namun ada beberapa kalangan dari umat islam yang menentang bahwasannya hadits/ sunnah adalah sebagai salah satu sumber dalam beramal. Kalangan tersebut adalah orang-orang yang menyimpang dan para pembuat kobohongan. Kesepakatan umat islam dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits berlaku sepanjang zaman, sejak Rasulullah masih hidup dan sepeninggalnya, masa Khulafa Ar-Rasyidin, tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’u tabi’in, serta masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya sampai sekarang. Kebanyakan dari mereka tidak hanya mengamalkan isi kandungan hadits/ sunnah, tetapi mereka juga menghafalnya, mentadwin, dan menyebarluaskan dengan segala upaya kepada generasi-genarasi selanjutnya. Dengan ini diharapkan bahwa tidak akan ada satu hadits pun yang tercecer dari pemeliharaannya, begitupula tidak akan ada satu hadits palsu pun yang mengotorinya. 7 Banyak kisah diantara para sahabat yang menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits/ sennah rasul sebagai sumber hukum islam, antara lain dikisahkan pada kisah di bawah ini. Pertama, ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan atau dilaksanakan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya”. Kedua, pernah dinyatakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan sholat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana Rasulullah SAW berbuat”. Sikap para sahabat tersebut, seutuhnya diwarisi oleh generasi selanjutnya secara berkesinambungan. Segala apa yang diterima dan diperoleh dari generasi sebelum-Nya, kemudia diwariskan seutuhnya kepada generasi berikutnya baik semangat, sikap, maupun aktifitas mereka terhadap hadits/ sunnah Rasul SAW. Dibawah ini adalah kisah para tabi’in dan tabi’ut tabi’in dalam menyampaikan pesan dan saran-sarannya kepada umat dan murid yang dibinannya. Pertama, Al-A ‘masy berkata “Kalian harus mengikuti as-sunnah dan mengajarkannya kepada anak-anak. Hal ini karena, pada saatnya nanti merekalah yang akan memelihara agama untuk kepentingan manusia”. Kedua, Abu Hanifah berkata “Jauhilah pendapat ra’yu tentang agama Allah SWT!, kalian harus berpegang kepada as-sunnah. Barangsiapa yang menyimpang daripadanya, niscaya dia akan sesat”. Kisah diatas merupakan kisah yang menunjukkan sikap dan pandangan para ulama tentang hadits/ sunnah, yang menggambarkan betapa perhatian dan pandangan mereka yang sangat tinggi terhadap hadits/ sunnah sebagai sumber ajaran agama islam. d. Sesuai dengan Petunjuk Akal Kerasulan Nabi Muhammad yang telah diakui dan dibenarkan oleh umat islam menunjukkan bahwa Nabi Muhammad membawa misi untuk menegakkan amanat dari Dzat yang mengangkat kerasulan itu, yaitu Allah SWT. Dari aspek akidah Allah SWT bahkan menjadikan kerasulan ini sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian, manifertasi (konsekuensi logis) dari pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umtanya mentaati dan mengamalkan segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri. Di dalam mengemban misinya itu, terkadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan terkadang pula atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari tuhan. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasl\il ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan hadits/ sunnah Rasul yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada nas yang menasakhnya. 8 Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah Al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dari kehujjahannya hadits melahirkan hukum dzanni kecuali hadits yang mutawatir. 2. Fungsi Hadits/ Sunnah Terhadap Al-Qur’an Berdasarkan kedudukannya, Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup dan sumber ajaran islam, antara satu dengan yang lainnya jelas tidak dapat dipisahkan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci. Di sinilah Hadits menempati kedudukan dan fungsinya sebagai sumber ajaran kedua. Al-Hadits/ Sunnah menjadi penjelas (Mubayyin) is kandungan Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 44, yang berbunyi : “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia”. (QS. An-Nahal : 44). Ada bermacam-macam fungsi Hadits/ sunnah terhadap Al-Qur’an. Malik bin Anas menyebutkan bahwa fungsinya ada lima yaitu, bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafshil, bayan al-basth, bayan at-tasyri. Kemudian Imam Syafi’i menyebutkan bahwa fungsi Hadits/ Sunnah terhadap Al-Qur’an ada lima macam pula, yaitu bayan at-tafshil, bayan at-takhshish, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’, dan bayan an-nasakh. Sementara Imam Al-Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan at-ta’kid, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri’, dan bayan at-takhshish. a. Bayan At-Taqrir Bayan at-taqrir disebut juga bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan di dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an. Contoh dari fungsi hadits ini dapat dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 6, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,..”. (QS. Al-Maidah : 6). Ayat di atas ditaqrir oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Abu Huarairah, yang berbunyi (yang artinya) : “Rasul SAW bersabda : Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu”. Menurut sebagian ulama, bahwa bayan taqrir atau bayan ta’kid ini disebut juga bayan al-muwafiq li naskh al-kitab al-karim. Hal ini karena munculnya hadits-hadits itu sesuai dengan untuk memperkokoh nash Al-Qur’an. 9 b. Bayan At-Tafsir Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah penjelasan hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan. Lebih lanjut adalah pada ayat-ayat yang mujmal, muthlaq, dan ‘am. Maka fungsi hadits pada hal ini adalah untuk memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhshihs ayat-ayat yang masih umum. 1. Merinci ayat-ayat yang mujmal Yang mujmal artinya yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Ini dikarenakan bahwa dalam ungkapan yang ringkas ini masih belum jelas makna yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau rincian. Dengan kata lain ungkapannya masih bersifat global yang memerlukan mubayyin. Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang masih bersifat mujmal, antara lain adalah ayat-ayat yang menjelaskan firman Allah SWT untuk menjalankan shalat, puasa, zakat, jual beli, nikah, qishas, dan lain-lain. Ayat-ayat yang menjelaskan hal tersebut umumnya masih bersifat global atau dijelaskan hanya secara garis besarnya saja. Atau walaupun diantaranya sudah ada perincian namun masih memerlukan perincian lanjut yang lebih pasti. Hal ini disebabkan karena dalam masalah-masalah tersebut tidak dijelaskan misalnya, bagaimana cara mengerjakannya, apa sebabnya, apa syarat-syaratnya, atau apa halangan-halangannya dan sebagainya. Maka Rasulullah SAW dalam hal ini menafsirkan dan menjelaskannya secara terperinci. Misal nya dalam hal sholat Rasul memberikan penjelasan dalam hadits-nya, “sholatlah sebagaimana kalian melihatku sholat” Dari perintah mengikuti shalatnya dari hadits tersebut, Rasulullah kemudian memberinya contoh shalat yang dimaksud secara sempurna. Bahkan bukan hanya itu beliau juga melengkapinya dengan berbagai kegiatan lainnya yang dilakukan sejak sebelum shalat sampai dengan sesudahnya. Dengan demikian, maka hadits di atas menjelaskan bagaimana seharusnya shalat dilakukan, sebagai perincian dari perintah Allah SWT dalam surat Al – baqoroh ayat 43 yang berbunyi : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al-Baqarah : 43). Masih berkaitan dengan ayat tersebut, Rasul juga memberikan penjelasan tentang zakat secara lengkap, baik yang berkaitan dengan jenis dan ukurannya, sehingga menjadi suatu pembahasan yang memiliki kajian yang cukup luan. 10 1. Men-Taqyid Ayat-ayat yang Muthlaq Kata muthlaq artinya kata yang menunjuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid yang muthlaq artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu. Ini dapat dilihat pada surat Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi : “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah..” (QS. Al-Maidah : 38). Ayat tersebut di-taqyid¬-kan dengan sabda Rasulullah (yang artinya) : “Tangan pencuri tidak boleh dipotong melainkan pada (pencurian) seperempat dinar atau lebih”. (H.R. Mutafaq ‘alaih, hadits ini menurut lafazh muslim). 1. Men-Takhshish Ayat yang ‘Am Kata ‘am, ialah kata yang menunjuk atau memiliki makna dalam jumlah yang banyak. Sedangkan kata takhshish atau khash ialah kata yang menunjukkan arti khusus, tertentu tau tunggal. Yang dimaksud dengan men-takhshish yang ‘am adalah membatasi keumuman ayat Al-Qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu. Contoh pada hal ini terdapat dalam suran An-Nisa ayat 11 yang berbunyi : “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS. An-Nisa : 11). Ayat ini di-takhshish-kan oleh sabda Rasulullah SAW (yang artinya) : “Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan”. (H.R. Ahmad). c. Bayan At-Tasyri At-tasyri artinya pembuatan, mewujudkan, atau menetapkan atauran atau hukum. Maka yang dimaksud dengan bayan at-tasyri adalah penjelasan hadits yang berupa mewujudkan, mengadakan, atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara’ yang tidak didapati nashnya dalam Al-Qur’an. Rasul SAW dalam hal ini berusaha mewujudkan suatu kepastian hukum terhadap beberapa persoalan yang muncul pada saat itu, dengan sabdanya sendiri. 11 Contoh dari hadits/ sunnah Rasul yang termasuk kedalam kelompok ini diantaranya adalah hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum merajam pezina yang masih perawan, hukum membasuh atas sepatu di saat berwudhu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Bayan ini oleh sebagian para ulama juga disebut dengan bayan za’id ‘ala al-kitab al-karim (tambahan-tambahan terhadap nash Al-Qur’an). disebut sebagai tambahan karena sebenarnya di dalam Al-Qur’an ketentuan-ketuan pokok akan suatu hukum sebenarnya sudah ada, sehingga datangnya hadits tersebut hanyalah berupa tambahan terhadap pokok-pokok tersebut. d. Bayan Nasakh An-nasakh secara bahasa memiliki beberapa arti, yakni dapat berarti sebagai al-ibthal (membatalkan), al-Ifalah (menghilangkan), ¬at-tahwil (memindahkan), atau ai-tagyir (mengubah). Diantara para ulama terjadi perbedaan dalam mendifinisikan bayan an-nasakh. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan mereka dalam memahami arti nasakh dari sudut kebahasaan. Menurut ulama muttaqoddimin bahwa yang dimaksud dengan ¬bayan an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang datangnya hukum. Dari perngertian di atas, bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapus ketentuan yang datang terdahulu. Hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari pada Al-Qur’an dalam hal ini dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an. Diantara para ulama ada yang membolehkan adanya nasakh Hadits terhadap Al-Qur’an juga berbeda pendapat dalam jenis hadits yang digunakan untuk men-nasakh-nya. Dalam perbedaan ini, mereka terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu : 1. membolehkan men-nasakh Al-Qur’an dengan hadits ahad. Pendapat ini diantaranya dikemukakan oleh para ulama muttaqadimin dan Ibn Hazm serta sebagian pengikut Zhahiriyah; 2. membolehkan men-nasakh dengan syarat, bahwa hadits tersebut adalah hadits muttawatir. Pendapat ini diantaranya dipegang oleh Mu’tazailah; 3. ulama membolehkan men-¬nasakh dengan hadits masyhur, tanpa harus dengan hadits muttawatir. Pendapat ini dipegang oleh ulama hanafiah. Contoh hadits ini adalah hadits Rasulullah SAW dari Abu Ummamah al bahili, yang artinya : “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing). Maka, tidak ada wasiat bagi ahli waris”. (H.R. Ahmad dan Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa’i. Hadits ini dinilai hasan oleh Ahmad dan At-Turmudzi). 12 Hadits ini menurut mereka men-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 tentang wasiat, yang berbunyi : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf[..” (QS. Al-Baqarah : 180) Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 180 di atas, di-nasakh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan, bahwa ahli waris tidak boleh dilakukan wasiat. C. KODIFIKASI PENDEKATAN MEMAHAMI SUNNAH Kodifikasi atau tadwin artinya ialah pencatatan, penulisan atau pembukuan hadits. Secara individual perncatatan hadits telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW. Namum dalam pembahasan kali ini, yang dimaksud dengan kodifikasi adalah penulisan secara resmi berdasarkan perintah khalifah, dengan melibatkan beberapa anggota yang ahli dalam bidang ini. Bukan yang dilakukan secara perorangan atau untuk kepentingan pribadi. Kegiatan ini dimulai pada masa pemerintahan islam ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis (Khalifah ke-8 dari kekhalifahan bani Umayyah). Melalui instruksinya kepada Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazn (Gubernur Madinah) dan para ulama madinah agar memperhatikan dan mengumpulkan Hadits dari para penghafalnya. Khalifah mengisnstruksikan kepada Abu Bakar Ibn Muhammad bin Hazm (177 H) agar mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Asy’ari (98 H, murid kepercayaan Siti ‘Aisyah) dan al-Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr (107 H). Instruksi yang sama ditunjukkan kepada Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (124 H) yang dinilainya orang yang lebih banyak mengetahui hadits dibandingkan orang yang lainnya. Peranan para ulama dalam mengumpulkan hadits sangat mendapatkan penghargaan dari seluruh umat islam khususnya Az-Zuhri. Mengingat pentingnya perenannya, ulama di masanya memberikan komentar bahwa jika tidak ada dia, diantara hadits-hadits pasti sudah banyak yang hilang. Namun sayangnnya karya kedua tabi’in ini lenyap tidak sempat diwariskan kepada generasi sekarang. 13 BAB III KESIMPULAN Latar Belakang Pemikiran Munculnya Usaha Kodifikasi Hadits/ Sunnah Ada tiga hal pokok yang mendasari Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil kebijakan ini, yaitu : 1. ia khawatir hilangnya hadits-hadits dengan meninggalnya para ulama di medan perang, hal ini merupakan faktor yang paling utama mengingat bahwa ulama pada saat itu bukan hanya sebagi pengajar ilmu agama, namun juga turut mengambil bagian bahkan mengambil bagian penting dalam peperangan; 2. ia khawatir akan tercampurnya antara hadits-hadits yang shahih dengan hadits-hadits yang palsu; 3. bahwa dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan islam, sementara kemampuan para tabi’in antara yang satu dengan yang lainnya tidak sama jelas memerlukan adanya usaha kodifikasi ini. Dengan melihat berbagai permasalahan yang muncul, sebagai akibat terjadinya pergolakan politik yang sudah cukup lama, dan mendesakanya kebutuhan untuk mengambil keputusan ini guna menyelamatkan hadits-hadits dari pemusnahan dan pemalsuan. Umar bin Abdul Azis merupakan pelopor dalam penulisan-penulisan hadits. Karena, ada beberapa riwayat yang mengatakan bahwa dia pun ikut andil dalam penulisan hadits ini. Bahkan ia memiliki tulisan hadits-hadits yang ia terima. 2. Pembukuan Hadits/ Sunnah Pada Kalangan Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in Setelah Ibn Syihab az-Zuhri Diantara para ulama setelah az-Zuhri, ada ulama ahli hadits yang berhasil menyusun kitab tadwin yang bisa diwariskan kepada generasi sekarang, yaitu Malik bin Anas (93 – 179 H) di Madinah, dengan kitab hasil karyanya yang dinami Al-Muwaththo. Kitab tersebut selesai disusun pada tahun 143 H dan para ulama menilainya sebagi kitab tadwin yang pertama. Dari kenyataan yang terjadi bahwa terdapat garis perbedaan antara karya-karya ulama sebelum Az-Zuhri dengan karya-karya ulama setelahnya. Karya ulama setelah Az-Zuhri yang tidak terlepas dari campur tangan Az-Zuhri sendiri dapat mewariskan karyanya tetap terpelihara sampai sekarang. Sedangkan karya-karya ulama sebelumnya hanya sampai di tangn murid-muridnya dan tidak dapat diwariskan ke generasi yang lebih jauh. 14 DAFTAR PUSTAKA Suparta,Munzier. 2002. Ilmu Hadits. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Said Agil Husain Al-Munawar,1996. Ilmu Hadits. Jakarta. Gaya Media Pratama. Syaikh Manna’ Al-Qaththan. 2004. Pengantar Studi Ilmu Hadits Edisi Terjemah. Jakarta. Pustaka Alkautsar 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar